Showing posts with label Agribisnis. Show all posts
Showing posts with label Agribisnis. Show all posts

Wednesday, October 18, 2017

Memanfaatan Sabut Kelapa sebagai Sumber Kalium Organik

View Article
POTRET PERTANIAN - Produksi buah kelapa Indonesia rata-rata 15,5 miliar butir/tahun, setara 3,02 juta ton kopra, 3,75 juta ton air, 0,75 juta ton arang tempurung, 1,8 juta ton serat sabut, dan 3,3 juta ton debu sabut. Sabut kelapa merupakan hasil samping dari buah kelapa yang berpotensi cukup besar. Saat ini pemanfaatannya masih sebatas untuk kerajinan, bahan bakar dan media tanam.

Sabut kelapa memiliki ketebalan berkisar 5-6 cm yang terdiri atas lapisan luar dan lapisan dalam. Koposisi kimia sabut kelapa antara lain selulosa, lignin, pyroligeous acid, gas, arang, ter, tannin dan potassium. Satu butir kelapa menghasilkan 0,4 kg sabut yang mengandung 30% serat yang kaya unsur.

Sabut kelapa mengandung unsur kalium sebesar 10,25%, sehingga dapat menjadi alternatif sumber kalium organik untuk menggantikan pupuk KCl. Selain digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik, sabut kelapa juga digunakan sebagai media tanam dan pembuatan agar-agar kertas. unsur hara seperti Ca, Mg, K, Na dan P yang sesuai digunakan sebagai pupuk organik. Sabut kelapa sebagai media tanam mampu mengikat dan menyimpan air dengan kuat, aerasi dan drainase yang baik, sesuai dengan daerah panas dan mengadung unsur-unsur hara esensial.

Debu sabut juga dapat dimanfaatkan dalam pembuatan pupuk organik. Debu sabut merupakan hasil samping pada proses penyeratan sabut. Debu sabut mengandung berbagai unsur hara N, P, K, Ca, Mg, Na, Fe, Mn, Cu, Zn dan Al. Pemanfaatannya melalui proses pengomposan untuk menurunkan kadar senyawa fenolik dan tannin dalam debu sabut.(Bur)

Monday, September 25, 2017

Informasi Tanah Lelang Bank BRI Tulan Bawang

View Article
POTRET PERTANIAN - Selamat siang sahabat Potret Pertaian, kali ini saya akan menginformasikan kepada sahabat semua yang berminat untuk berinfestasi dengan membeli sebidang atau banyak juga boleh kalau memang berminat,  Nah kali ini Informasi datang Bank BRI Tulang Bawang Propinsi Lampung yang memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berminat membeli aset lelang yang diadakan oleh bang BRI Tulang bawang.

Nah berikut poto-poto tanah atau lokasi yang akan dilelang. selahkan lihat pada gambar dan jika berminat silahkan langsung ghhubungi NO kontak yang tertera dalam gambar tersebut. ok langsung saja ke TKP.












Wednesday, September 13, 2017

Layanan Izin Usaha Perkebunan

View Article
POTRET PERTANIAN -  Layanan dan perizinan Usaha peternakan.
Layanan untuk pengurusan izin usaha lahan perkebunan 

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340 /12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberi Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /OT.140/0/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/ 2016;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /HK.140/04/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP-B, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  8. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  9. Izin lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  10. Pernyataan kesanggupan:
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  • memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  • melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
11.  Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP-P, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan;
  7. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan;
  8. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
  9. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; dan
  10. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang menyelenggarakan fungsi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan;
  9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
  10. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  11. Pernyataan kesanggupan:
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  • memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  • melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan.
12. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundang-undangan.
http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Permentan%2098-2013.pdf

  1. Calon investor mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala BKPM melalui Liaison Officer (LO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  2. Liaison Officer memeriksa kelengkapan dokumen paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sudah memberikan jawaban menerima atau menolak;
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada calon investor;
  4. Apabila dokumen lengkap, permohonan di terima yang selanjutnya oleh TU-PTSP untuk diproses secara administrasi paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sudah diterbitkan surat pengantar kepada Direktur Jenderal pembina komoditas;
  5. Direktur Jenderal pembina komoditas setelah menerima permohonan, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja telah mendisposisi kepada Ketua Tim Rekomendasi Teknis untuk dilakukan telaahan dan verifikasi secara teknis;
  6. Ketua Tim Rekomendasi Teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus telah selesai melakukan telaahan, verifikasi teknis dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal pembina komoditas;
  7. Direktur Jenderal pembina komoditas atau pejabat yang ditunjuk setelah menerima saran dan pertimbangan dari Ketua Tim Rekomendasi Teknis paling lama 3 (tiga) hari kerja telah menerbitkan rekomendasi teknis atau surat penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan yang selanjutnya untuk disampaikan kepada Kepala BKPM melalui TU-PTSP dan didokumentasikan.

Gratis

15 (lima belas) hari kerja

Komputer dan jaringan Internet

Direktorat Jenderal Perkebunan - Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM No.3, Gedung C, Ragunan - Jakarta Selatan 12550 - Indonesia
Telp. : (021) 7815380 - 4 Fax : (021) 7815486-7815586. Email : ditjenbun@pertanian.go.id

Izin Usaha Obat Hewan

View Article
POTRET PERTANIAN - Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan 
Izin usaha obat hewan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang pembuatan, penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.
Pembuatan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan baku obat hewan menjadi obat hewan.
Penyediaan adalah proses kegiatan pengadaan, pemilikan, penguasaan. dan/atau penyimpanan obat hewan di suatu tempat atau ruangan dengan maksud untuk diedarkan.
Peredaran adalah, proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan obat hewan.
Pemasukan obat hewan yang selanjutnya disebut impor adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan obat hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. 
  • Permentan Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan
  • Permentan Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online
PERSYARATAN ADMINISTRASI 
Produsen Obat Hewan Sediaan Bioiogik, Farmasetik, Premiks dan/atau Sediaan Alami 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU)
  4. Izin gangguan (H.O.)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Kartu Tanda Penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan
  8. Surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL)
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota; dan rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat
Importir 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU)
  4. Izin gangguan (H.O.)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Kartu Tanda Penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan
  8. Angka Pengenal Impor (API)
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk importir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat
  11. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat 
Eksportir 
  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Hak Guna Bangunan (HGB)
  4. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Kartu Tanda Penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat
  10. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat 
PERSYARATAN TEKNIS 
Produsen Obat Hewan Sediaan Bioiogik, Farmasetik, Premiks dan/atau Obat Alami
  1. Pabrik obat hewan, sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Laboratorium pengujian mutu dan tempat penyimpanan obat hewan
  3. Tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis
  4. Bagi produsen yang belum mempunyai pabrik obat hewan dapat menggunakan jasa pihak lain yang telah memiliki sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB), dan/atau laboratorium pengujian mutu obat hewan milik pihak lain yang teiah terakreditasi 
Importir 
  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
  3. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis 
Eksportir 
  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
  3. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis 

TATA CARA PEMBERIAN IZIN  
Pendaftaran (Registrasi) Pemohon secara Online
  1. Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu OBAT HEWAN
  2. Klik menu PENDAFTARAN pada bagian atas
  3. Isi data yang dibutuhkan dan masukkan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password  lalu klik DAFTAR
  4. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar
  5. Pada halaman DASHBOARD PEMOHON klik PROFILE PEMOHON
  6. Pilih menu DOKUMEN PERUSAHAAN di bagian kiri
  7. Klik ACTION MENU untuk memperbarui data perusahaan, UPLOAD DOKUMEN PERUSAHAAN untuk mengunggah dokumen persyaratan
  8. Setelah proses pengunggahan dokumen berhasil, pemohon dapat LOGOUT dari aplikasi
  9. Pemohon datang ke loket Pusat PVTPP untuk verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen 
Pengajuan Permohonan
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online menggunakan fomulir model-1 kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan harus memberikan jawaban diterima, ditunda, atau ditolak
  3. Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian persyaratan teknis dan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sudah harus memberikan jawaban diterima atau ditolak
  5. Jika permohonan diterima, diterbitkan izin usaha dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian
  6. Izin usaha obat hewan disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP 
Pelayanan izin usaha obat hewan tidak dikenakan biaya / GRATIS
Lama Penyelesaian (hari)
Total waktu yang diperlukan maksimal adalah 23 hari kerja jika dokumen lengkap dan benar

pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online

Lokasi Pelayanan Permohonan Izin Usaha Obat Hewan bertempat di loket pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id.
Pelayanan izin usaha obat hewan dapat dilakukan secara Onlinehttps://ap1.pertanian.go.id/obathewan/

Tuesday, September 5, 2017

Mie Talas Beneng dari Banten

View Article
POTRET PERTANIAN -Talas Beneng dikenal sebagai pangan lokal asal Banten. Beneng asal katanya dari “besar” dan “koneng”. Talas beneng banyak ditemukan di Desa Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Kadar asam oksalat penimbul rasa gatal talas ini memang tinggi yaitu 3300 ppm untuk talas yang dibudidayakan, dan 4400 ppm untuk talas liar. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa talas beneng dengan perlakuan perendaman menggunakan air garam 10% selama 120 menit dapat mengurangi kadar oksalat terbanyak, yaitu sebesar 51,5%.

Potensi talas beneng berdasarkan penelitian BPTP Banten adalah dapat menjadi substitusi penggunaan tepung terigu pada pengolahan produk mie, sebesar 30%. Meskipun substitusi pada produk mie tidak dapat dilakukan 100%, setidaknya dapat mengurangi penggunaan tepung terigu.

Sebelum diolah menjadi mie, umbi talas beneng terlebih dahulu diolah menjadi bentuk tepung. Bahan-bahan yang diperlukan dalam pengolahan mie beneng terdiri atas: 350 gr tepung terigu protein tinggi, 150 gr tepung talas beneng,1 butir telur, dan 110 ml air.

Hasil uji organoleptik terhadap mie talas beneng yang dilakukan pada penelitian tahun 2015, menunjukkan bahwa rasa gatal pada mie masih sedikit terasa, terutama bagi individu panelis yang memiliki sensitivitas terhadap kadar oksalat. Namun, lebih dari 80% panelis uji tersebut menyatakan tidak merasakan adanya rasa gatal. Dari segi kekenyalan, mie talas beneng tidak berbeda dari mie dengan tepung terigu 100%.

Adapun dari segi warna, memang menunjukkan hasil yang berbeda karena penggunaan tepung talas beneng menyebabkan efek “browning” (pencoklatan). Akan tetapi ketika produk mie tersebut diolah menjadi berbagai macam kuliner, sebut saja mie goreng, maka kekurangan tersebut dapat tertutupi. Mie talas beneng dapat dinikmati sebagai sajian yang lezat dan berpotensi menjadi peluang usaha di bidang pangan lokal yang menjanjikan. 
(vwh/penulis: Sri Lestari, BPTP Banten) (Vwh)

Info lebih lanjut: BPTP Banten

Sunday, March 26, 2017

Pengertian Pertanian Urban (Urban Farming)

View Article
Potret Pertanian - Pertanian urban adalah praktek budidaya, pemrosesan, dan distribusi bahan pangan  atau di sekitar kota. Pertanian urban juga bisa melibatkan peternakan, budidaya perairan, wanatani, dan hortikultura. Dalam arti luas, pertanian urban mendeskripsikan seluruh sistem produksi pangan yang terjadi di perkotaan. Lahan yang digunakan bisa tanah tempat tinggal (pekarangan, balkon, atau atap- atap bangunan), pinggiran jalan umum, atau tepi sungai.
 
Definisi Urban Farming yang diberikan FAO, Sebuah industri yang memproduksi, memproses, dan memasarkan produk dan bahan bakar nabati, terutama dalam menanggapi permintaan harian konsumen di dalam perkotaan, yang menerapkan metode produksi intensif, memanfaatkan dan mendaur ulang sumber daya dan limbah perkotaan untuk menghasilkan beragam tanaman dan hewan ternak.
 
Definisi Urban Farming yang diberikan Council on Agriculture, Science and Technology, (CAST), Mencakup aspek kesehatan lingkungan, remediasi, dan rekreasi.Kebijakan di berbagai kota juga memasukkan aspek keindahan kota dan kelayakan penggunaan tata ruang yang berkelanjutan dalam menerapkan pertanian urban.
 
Definisi Urban Farming yang diberikan Badan Pusat Statistik, adalah suatu aktivitas pertanian di dalam atau di sekitar perkotaan yang melibatkan keterampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya dan pengolahan makanan.
 
Defenisi Urban Farming yang diberikan Balkey M, adalah rantai industri yang memproduksi, memproses dan menjual makanan dan energi untuk memenuhi kebutuhan konsumen kota.

Manfaat Urban Farming
  1. Urban farming memberikan konstribusi penyelamatan lingkungan dengan pengelolaan sampah Reuse dan Recyle,
  2. Membantu menciptakan kota yang bersih dengan pelaksanaan 3 R (reuse,reduse,recycle) untuk pengelolaan sampah kota, 
  3. Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota,
  4. Meningkatkan Estetika kota,
  5. Mengurangi biaya dengan penghematan biaya transportasi dan pengemasan,
  6. Bahan pangan lebih segar pada saat sampai ke konsumen yang merupakan orang kota,
  7. Menjadi penghasilan tambahan penduduk kota.