Wednesday, September 13, 2017

Izin Usaha Obat Hewan

POTRET PERTANIAN - Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan 
Izin usaha obat hewan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang pembuatan, penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.
Pembuatan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan baku obat hewan menjadi obat hewan.
Penyediaan adalah proses kegiatan pengadaan, pemilikan, penguasaan. dan/atau penyimpanan obat hewan di suatu tempat atau ruangan dengan maksud untuk diedarkan.
Peredaran adalah, proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan obat hewan.
Pemasukan obat hewan yang selanjutnya disebut impor adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan obat hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. 
  • Permentan Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan
  • Permentan Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online
PERSYARATAN ADMINISTRASI 
Produsen Obat Hewan Sediaan Bioiogik, Farmasetik, Premiks dan/atau Sediaan Alami 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU)
  4. Izin gangguan (H.O.)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Kartu Tanda Penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan
  8. Surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL)
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota; dan rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat
Importir 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU)
  4. Izin gangguan (H.O.)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Kartu Tanda Penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan
  8. Angka Pengenal Impor (API)
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk importir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat
  11. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat 
Eksportir 
  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Hak Guna Bangunan (HGB)
  4. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Kartu Tanda Penduduk/tanda pengenal pimpinan perusahaan
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat
  10. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat 
PERSYARATAN TEKNIS 
Produsen Obat Hewan Sediaan Bioiogik, Farmasetik, Premiks dan/atau Obat Alami
  1. Pabrik obat hewan, sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Laboratorium pengujian mutu dan tempat penyimpanan obat hewan
  3. Tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis
  4. Bagi produsen yang belum mempunyai pabrik obat hewan dapat menggunakan jasa pihak lain yang telah memiliki sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB), dan/atau laboratorium pengujian mutu obat hewan milik pihak lain yang teiah terakreditasi 
Importir 
  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
  3. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis 
Eksportir 
  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
  3. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis 

TATA CARA PEMBERIAN IZIN  
Pendaftaran (Registrasi) Pemohon secara Online
  1. Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu OBAT HEWAN
  2. Klik menu PENDAFTARAN pada bagian atas
  3. Isi data yang dibutuhkan dan masukkan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password  lalu klik DAFTAR
  4. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar
  5. Pada halaman DASHBOARD PEMOHON klik PROFILE PEMOHON
  6. Pilih menu DOKUMEN PERUSAHAAN di bagian kiri
  7. Klik ACTION MENU untuk memperbarui data perusahaan, UPLOAD DOKUMEN PERUSAHAAN untuk mengunggah dokumen persyaratan
  8. Setelah proses pengunggahan dokumen berhasil, pemohon dapat LOGOUT dari aplikasi
  9. Pemohon datang ke loket Pusat PVTPP untuk verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen 
Pengajuan Permohonan
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online menggunakan fomulir model-1 kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan harus memberikan jawaban diterima, ditunda, atau ditolak
  3. Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian persyaratan teknis dan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sudah harus memberikan jawaban diterima atau ditolak
  5. Jika permohonan diterima, diterbitkan izin usaha dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian
  6. Izin usaha obat hewan disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP 
Pelayanan izin usaha obat hewan tidak dikenakan biaya / GRATIS
Lama Penyelesaian (hari)
Total waktu yang diperlukan maksimal adalah 23 hari kerja jika dokumen lengkap dan benar

pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online

Lokasi Pelayanan Permohonan Izin Usaha Obat Hewan bertempat di loket pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id.
Pelayanan izin usaha obat hewan dapat dilakukan secara Onlinehttps://ap1.pertanian.go.id/obathewan/

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon