Wednesday, September 13, 2017

Layanan Izin Usaha Perkebunan

POTRET PERTANIAN -  Layanan dan perizinan Usaha peternakan.

Layanan untuk pengurusan izin usaha lahan perkebunan 

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340 /12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberi Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /OT.140/0/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/ 2016;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /HK.140/04/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP-B, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  8. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  9. Izin lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  10. Pernyataan kesanggupan:
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  • memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  • melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
11.  Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP-P, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan;
  7. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan;
  8. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
  9. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; dan
  10. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang menyelenggarakan fungsi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan;
  9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
  10. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  11. Pernyataan kesanggupan:
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  • memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  • melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan.
12. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundang-undangan.
http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Permentan%2098-2013.pdf

  1. Calon investor mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala BKPM melalui Liaison Officer (LO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  2. Liaison Officer memeriksa kelengkapan dokumen paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sudah memberikan jawaban menerima atau menolak;
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada calon investor;
  4. Apabila dokumen lengkap, permohonan di terima yang selanjutnya oleh TU-PTSP untuk diproses secara administrasi paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sudah diterbitkan surat pengantar kepada Direktur Jenderal pembina komoditas;
  5. Direktur Jenderal pembina komoditas setelah menerima permohonan, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja telah mendisposisi kepada Ketua Tim Rekomendasi Teknis untuk dilakukan telaahan dan verifikasi secara teknis;
  6. Ketua Tim Rekomendasi Teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus telah selesai melakukan telaahan, verifikasi teknis dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal pembina komoditas;
  7. Direktur Jenderal pembina komoditas atau pejabat yang ditunjuk setelah menerima saran dan pertimbangan dari Ketua Tim Rekomendasi Teknis paling lama 3 (tiga) hari kerja telah menerbitkan rekomendasi teknis atau surat penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan yang selanjutnya untuk disampaikan kepada Kepala BKPM melalui TU-PTSP dan didokumentasikan.

Gratis

15 (lima belas) hari kerja

Komputer dan jaringan Internet

Direktorat Jenderal Perkebunan - Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM No.3, Gedung C, Ragunan - Jakarta Selatan 12550 - Indonesia
Telp. : (021) 7815380 - 4 Fax : (021) 7815486-7815586. Email : ditjenbun@pertanian.go.id

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon