Wednesday, September 13, 2017

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

POTRET PERTANIAN -Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis



  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura 
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang  Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Online 

Persyaratan Administrasi
Pelaku Usaha dan BUMN
  • Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
  • Keterangan domisili perusahaan;
  • API-U untuk umum;
  • API-P untuk industri;
  • Surat pernyataan tidak memasukkan Produk Hortikultura yang melebihi waktu 6 (enam) bulan sejak panen untuk Produk Hortikultura segar;
  • Surat rekomendasi pemasukan Produk Hortikultura olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  • Surat pernyataan menguasai sarana penyimpanan dan alat transportasi Produk Hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk;
  • Surat pernyataan kesesuaian daya tampung gudang penyimpanan;
  • Surat pernyataan tidak akan menjual Produk Hortikultura yang diimpor ke pasar umum bagi Pelaku Usaha pemilik API-P;
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk permohonan RIPH bawang putih;
  • Laporan rekapitulasi realisasi Impor Produk Hortikultura waktu impor sebelumnya bagi yang pernah melakukan Impor Produk Hortikultura;
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan Administrasi Dalam Hal Stabilisasi Pasokan dan Harga Untuk BUMN 
  • Surat Penugasan dari Menteri BUMN;
  • NPWP;
  • API-U;
Lembaga Sosial  
  • KTP dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
  • Akta pendirian lembaga sosial, dan perubahannya yang terakhir;
  • Penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang;
  • Keterangan pemberian hibah dari negara asal;
  • Surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan Produk Hortikultura;
  • Keterangan calon penerima;
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional 
  • Identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/ dikuasakan;
  • Surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan;
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan Teknis 
  • Produk Hortikultura segar untuk konsumsi dan untuk bahan baku industri, harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Produk Hortikultura segar untuk konsumsi dan untuk bahan baku industri, yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisa risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian;
  • Produk Hortikultura olahan, harus memenuhi keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Keterangan kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) yang masih berlaku sampai akhir tahun impor dilakukan;
  • Registrasi bangsal pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir tahun impor dilakukan;
  • Surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP). 

Produk Hortikultura Segar Konsumsi dan Segar Bahan Baku Industri 
  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP;
  • Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan;
  • Permohonan yang diterima disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian secara online;
  • Kepala Badan Karantina Pertanian menerima permohonan dan melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah harus memberikan jawaban menerima atau menolak .  Permohonan yang diterima disampaikan ke Dirjen Hortikultura, Jika permohonan ditolak disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online;
  • Dirjen Hortikultura melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5(lima) hari kerja dan harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima.
Produk Hortikultura  Olahan
  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP;
  • Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan;
  • Permohonan yang diterima disampaikan kepada Dirjen Hortikultura secara online;
  • Dirjen Hortikultura menerima permohonan dan melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sudah harus memberikan jawaban menerima atau menolak . Jika memenuhi persyaratan teknis Rekomendasi disampaikan kepada pemohon dan portal INSW melalui Pusat PVTPP, apabila permohonan ditolak disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online;
  • Apabila hasil verifikasi dan validasi memenuhi persyaratan teknis, Dirjen Hortikultura menerbitkan Rekomendasi Import Produk Hortikultura (RIPH) dan disampaikan kepada pemohon serta portal INSW melalui Pusat PVTPP;
  • Hasil verifikasi dan validasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, Dirjen Hortikultura menyampaikan penolakan disertai alasan melalui Pusat PVTPP.

Pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultra tidak dikenakan biaya / GRATIS

Total waktu yang diperlukan maksimal 11 hari kerja jika dokumen lengkap dan benar

pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online

  • Lokasi Pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura bertempat di Ruang Pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. 



Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon