Showing posts with label Izin Usaha. Show all posts
Showing posts with label Izin Usaha. Show all posts

Wednesday, September 13, 2017

Perizinan Pemberian Rekomendasi Ekspor Beras

View Article
POTRET PERTANIAN - Regulasi tata niaga perberasan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras sebagaimana pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras Persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) harus memperoleh rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian No.52/Permentan/HK,310/4/2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

Persyaratan Administrasi
a.Surat Izin Usaha Perfagangan (SIUP)
b.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d.Pernyataan pesanan (confirmation order) dari pembeli diluar negeri.

Persyaratan Teknis
a. Apabila beras yang akan diekspor merupakan beras organik harus disertai      sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi          oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara              internasional
b. Volume beras
c. Berat per kemasan
d. Merk Kemasan
e. Pos tarif/HS
f. Tingkat Kepecahan
g. Pernyataan pesanan (confirmation order)  dari pembelian di luar negeri
 

  1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses ke Kementerian Perdagangan secara online dengan mengakses: inatrade.kemendag.go.id Hak akses tersebut juga berlaku untuk mengakses ke reippt.pertanian.go.id
  2.  Permohonan rekomendasi ekspor disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan melalui Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
  3. Permohonan diterima apabila persyaratan telah lengkap dan benar.
  4. Permohonan ditolak apabila persyaratan tidak lengkap dan/tidak benar dengan disertai alasan penolakan secara tertulis.
  5. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan setelah menerima permohonan rekomendasi ekspor dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai memeriksa kebenaran persyaratan teknis dan member jawaban menolak atau menerimamelalui system online.
  6. Setelah dokumen persyaratan administrasi dan dokumen teknis divalidasi dan memenuhi persyaratan, maka selanjutnya memberikan persetujua dengan memaraf konsep rekomendasi untuk diteruskan ke Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
  7. Direktur Jenderal Tanaman Pangan memberikan persetujuan rekomendasi ekspor dengan menandatangani konsep rekomendasi yang telah diparaf Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
  8. Rekomendasi yang sudah ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, diberikan penomoran surat uuntuk kemudian discan dan diterbitkan di portal reippt.pertanian.go.id
  9. Dalam hal rekomendasi ekspor beras melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, rekomendasi ekspor beras disampaikan secara manual kepada Menteri Perdagangan cq. DitrekturJenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada instansi terkait.


Gratis

10 hari kerja

1.Komputer
2.Jaringan Internet.

Subbag Layanan Rekomendasi
Bagian Evaluasi dan Layanan Rekomendasi
Sekretariat Rekomendasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Jl. AUP No 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520
Email: layanan.rekomendasi.tp@gmail.com
reippt.pertanian.go.id

1. REB suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Persetujuan Ekspor     yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan         dibidang perdagangan.
2. REB berlaku untuk jangka waktu palinmg lama 6 (enam) bulan.
3. Eksportir dilarang memindah tangankan Rekomendasi Ekspor Beras kepada       pihak lain.

Pendaftaran Pupuk

View Article
POTRET PERTANIAN - Proses perizinan dan pendaftaran pupuk organik dan pupuk non organik.

1.         PUPUK AN-ORGANIK
·      Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
2.       PUPUK ORGANIK
·     Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
3.       PUPUK HAYATI
·      Pupuk hayati adalah produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.
4.       PEMBENAH TANAH
·      Pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis dan/atau alami, organik dan atau mineral berbentuk padat, dan atau cair yang mampu memperbaiki sifat fiksi, kimia, dan atau biologi tanah.
  Pupuk yang telah memperoleh nomor pendaftaran dapat diproduksi/diedarkan dan digunakan. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat didaftar ulang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri.
  

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
2.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik dan Organik
3.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah
4.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online
  

I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
 1.     Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
2.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan/atau Surat Persetujuan Penanaman Modal
3.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.     Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.     Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan
6.     Konsep label kemasan
7.     Surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang
8.     Melampirkan sertifikat SNI bagi pupuk yang telah mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)
 II. PERSYARATAN TEKNIS
1.     Formulir Pendaftaran Pupuk
2.     Blanko Isian
3.     Surat Penunjukan dari Pemilik Formulasi di Luar Negeri (bagi Formula dari luar negeri)
4.     Bukti  pendaftaran /Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal HKI
5.     Surat Pernyataan Merek
6.     Contoh desain/label kemasan
7.     Tanda bukti pembayaran SSBP
8.     Sertifikasi SNI
I.      Pendaftaran (Registrasi) secara Online
1.         Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu PUPUK
2.         Klik menu PUPUK & PESTISIDA
3.         Klik menu REGISTRASI
4.         Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password  lalu klik SIMPAN
5.         Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar
6.         Pilih menu PERUSAHAAN,klik menu edit (ikon ) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN
7.         Upload persyaratan administrasi yang sudah di Scan sesuai asli
8.         Pada menu STATUS klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan perizinan yang akan diajukan dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM
9.         Pemohon datang ke loket Pusat PVTPP untuk verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen
10.      Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online
II.    Pendaftaran
 1.        Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP dengan dilampiri persyaratan administrasi
2.         Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan memberikan jawaban menerima atau menolak
3.          Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) secara tertulis untuk dilakukan proses teknis
4.          Direktur Jenderal PSP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima permohonan menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji mutu
5.         Hasil uji mutu oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Direktur Jenderal PSP secara online untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau persyaratan teknis minimal pupuk
6.         Penilaian teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal PSP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja; apabila hasil penilaian uji mutu pupuk telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal PSP menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji efektivitas
7.          Direktur Jenderal PSP dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas
8.          Apabila penilaian teknis hasil uji efektivitas telah memenuhi ketentuan metode standar dan permohonan pendaftaran pupuk dinyatakan diterima, Direktur Jenderal PSP atas nama Menteri Pertanian dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan nomor pendaftaran pupuk
9.         Nomor Pendaftaran Pupuk yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP
  

Rp. 1.000.000,-/permohonan

Jika dokumen lengkap dan benar, lama penyelesaian adalah maksimal 33 hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses uji mutu dan uji efektivitas

pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online
  

Lokasi Pelayanan Permohonan Pendaftaran Pupuk bertempat di loket pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. 

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id. 

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

View Article
POTRET PERTANIAN -Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis


  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura 
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang  Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Online 

Persyaratan Administrasi
Pelaku Usaha dan BUMN
  • Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
  • Keterangan domisili perusahaan;
  • API-U untuk umum;
  • API-P untuk industri;
  • Surat pernyataan tidak memasukkan Produk Hortikultura yang melebihi waktu 6 (enam) bulan sejak panen untuk Produk Hortikultura segar;
  • Surat rekomendasi pemasukan Produk Hortikultura olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  • Surat pernyataan menguasai sarana penyimpanan dan alat transportasi Produk Hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk;
  • Surat pernyataan kesesuaian daya tampung gudang penyimpanan;
  • Surat pernyataan tidak akan menjual Produk Hortikultura yang diimpor ke pasar umum bagi Pelaku Usaha pemilik API-P;
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk permohonan RIPH bawang putih;
  • Laporan rekapitulasi realisasi Impor Produk Hortikultura waktu impor sebelumnya bagi yang pernah melakukan Impor Produk Hortikultura;
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan Administrasi Dalam Hal Stabilisasi Pasokan dan Harga Untuk BUMN 
  • Surat Penugasan dari Menteri BUMN;
  • NPWP;
  • API-U;
Lembaga Sosial  
  • KTP dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
  • Akta pendirian lembaga sosial, dan perubahannya yang terakhir;
  • Penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang;
  • Keterangan pemberian hibah dari negara asal;
  • Surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan Produk Hortikultura;
  • Keterangan calon penerima;
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional 
  • Identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/ dikuasakan;
  • Surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan;
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan Teknis 
  • Produk Hortikultura segar untuk konsumsi dan untuk bahan baku industri, harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Produk Hortikultura segar untuk konsumsi dan untuk bahan baku industri, yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisa risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian;
  • Produk Hortikultura olahan, harus memenuhi keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Keterangan kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) yang masih berlaku sampai akhir tahun impor dilakukan;
  • Registrasi bangsal pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir tahun impor dilakukan;
  • Surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP). 

Produk Hortikultura Segar Konsumsi dan Segar Bahan Baku Industri 
  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP;
  • Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan;
  • Permohonan yang diterima disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian secara online;
  • Kepala Badan Karantina Pertanian menerima permohonan dan melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah harus memberikan jawaban menerima atau menolak .  Permohonan yang diterima disampaikan ke Dirjen Hortikultura, Jika permohonan ditolak disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online;
  • Dirjen Hortikultura melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5(lima) hari kerja dan harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima.
Produk Hortikultura  Olahan
  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP;
  • Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan;
  • Permohonan yang diterima disampaikan kepada Dirjen Hortikultura secara online;
  • Dirjen Hortikultura menerima permohonan dan melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sudah harus memberikan jawaban menerima atau menolak . Jika memenuhi persyaratan teknis Rekomendasi disampaikan kepada pemohon dan portal INSW melalui Pusat PVTPP, apabila permohonan ditolak disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online;
  • Apabila hasil verifikasi dan validasi memenuhi persyaratan teknis, Dirjen Hortikultura menerbitkan Rekomendasi Import Produk Hortikultura (RIPH) dan disampaikan kepada pemohon serta portal INSW melalui Pusat PVTPP;
  • Hasil verifikasi dan validasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, Dirjen Hortikultura menyampaikan penolakan disertai alasan melalui Pusat PVTPP.

Pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultra tidak dikenakan biaya / GRATIS

Total waktu yang diperlukan maksimal 11 hari kerja jika dokumen lengkap dan benar

pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online

  • Lokasi Pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura bertempat di Ruang Pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. 



Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id.