Wednesday, September 13, 2017

Perizinan Pemberian Rekomendasi Ekspor Beras

POTRET PERTANIAN - Regulasi tata niaga perberasan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras sebagaimana pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras Persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) harus memperoleh rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian.


Peraturan Menteri Pertanian No.52/Permentan/HK,310/4/2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

Persyaratan Administrasi
a.Surat Izin Usaha Perfagangan (SIUP)
b.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d.Pernyataan pesanan (confirmation order) dari pembeli diluar negeri.

Persyaratan Teknis
a. Apabila beras yang akan diekspor merupakan beras organik harus disertai      sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi          oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara              internasional
b. Volume beras
c. Berat per kemasan
d. Merk Kemasan
e. Pos tarif/HS
f. Tingkat Kepecahan
g. Pernyataan pesanan (confirmation order)  dari pembelian di luar negeri
 

  1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses ke Kementerian Perdagangan secara online dengan mengakses: inatrade.kemendag.go.id Hak akses tersebut juga berlaku untuk mengakses ke reippt.pertanian.go.id
  2.  Permohonan rekomendasi ekspor disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan melalui Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
  3. Permohonan diterima apabila persyaratan telah lengkap dan benar.
  4. Permohonan ditolak apabila persyaratan tidak lengkap dan/tidak benar dengan disertai alasan penolakan secara tertulis.
  5. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan setelah menerima permohonan rekomendasi ekspor dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai memeriksa kebenaran persyaratan teknis dan member jawaban menolak atau menerimamelalui system online.
  6. Setelah dokumen persyaratan administrasi dan dokumen teknis divalidasi dan memenuhi persyaratan, maka selanjutnya memberikan persetujua dengan memaraf konsep rekomendasi untuk diteruskan ke Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
  7. Direktur Jenderal Tanaman Pangan memberikan persetujuan rekomendasi ekspor dengan menandatangani konsep rekomendasi yang telah diparaf Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
  8. Rekomendasi yang sudah ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, diberikan penomoran surat uuntuk kemudian discan dan diterbitkan di portal reippt.pertanian.go.id
  9. Dalam hal rekomendasi ekspor beras melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, rekomendasi ekspor beras disampaikan secara manual kepada Menteri Perdagangan cq. DitrekturJenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada instansi terkait.


Gratis

10 hari kerja

1.Komputer
2.Jaringan Internet.

Subbag Layanan Rekomendasi
Bagian Evaluasi dan Layanan Rekomendasi
Sekretariat Rekomendasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Jl. AUP No 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520
Email: layanan.rekomendasi.tp@gmail.com
reippt.pertanian.go.id

1. REB suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Persetujuan Ekspor     yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan         dibidang perdagangan.
2. REB berlaku untuk jangka waktu palinmg lama 6 (enam) bulan.
3. Eksportir dilarang memindah tangankan Rekomendasi Ekspor Beras kepada       pihak lain.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon