Showing posts with label Agro Industri. Show all posts
Showing posts with label Agro Industri. Show all posts

Wednesday, September 13, 2017

Layanan Izin Usaha Perkebunan

View Article
POTRET PERTANIAN -  Layanan dan perizinan Usaha peternakan.
Layanan untuk pengurusan izin usaha lahan perkebunan 

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340 /12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberi Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /OT.140/0/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/ 2016;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /HK.140/04/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP-B, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  8. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  9. Izin lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  10. Pernyataan kesanggupan:
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  • memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  • melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
11.  Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP-P, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan;
  7. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan;
  8. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
  9. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; dan
  10. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan.

Untuk memperoleh rekomendasi teknis dalam rangka IUP, pemohon harus memenuhi persyaratan:
  1. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang menyelenggarakan fungsi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan;
  9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
  10. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  11. Pernyataan kesanggupan:
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  • memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  • melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan.
12. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundang-undangan.
http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Permentan%2098-2013.pdf

  1. Calon investor mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala BKPM melalui Liaison Officer (LO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  2. Liaison Officer memeriksa kelengkapan dokumen paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sudah memberikan jawaban menerima atau menolak;
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada calon investor;
  4. Apabila dokumen lengkap, permohonan di terima yang selanjutnya oleh TU-PTSP untuk diproses secara administrasi paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sudah diterbitkan surat pengantar kepada Direktur Jenderal pembina komoditas;
  5. Direktur Jenderal pembina komoditas setelah menerima permohonan, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja telah mendisposisi kepada Ketua Tim Rekomendasi Teknis untuk dilakukan telaahan dan verifikasi secara teknis;
  6. Ketua Tim Rekomendasi Teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus telah selesai melakukan telaahan, verifikasi teknis dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal pembina komoditas;
  7. Direktur Jenderal pembina komoditas atau pejabat yang ditunjuk setelah menerima saran dan pertimbangan dari Ketua Tim Rekomendasi Teknis paling lama 3 (tiga) hari kerja telah menerbitkan rekomendasi teknis atau surat penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan yang selanjutnya untuk disampaikan kepada Kepala BKPM melalui TU-PTSP dan didokumentasikan.

Gratis

15 (lima belas) hari kerja

Komputer dan jaringan Internet

Direktorat Jenderal Perkebunan - Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM No.3, Gedung C, Ragunan - Jakarta Selatan 12550 - Indonesia
Telp. : (021) 7815380 - 4 Fax : (021) 7815486-7815586. Email : ditjenbun@pertanian.go.id

Tuesday, September 5, 2017

Mie Talas Beneng dari Banten

View Article
POTRET PERTANIAN -Talas Beneng dikenal sebagai pangan lokal asal Banten. Beneng asal katanya dari “besar” dan “koneng”. Talas beneng banyak ditemukan di Desa Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Kadar asam oksalat penimbul rasa gatal talas ini memang tinggi yaitu 3300 ppm untuk talas yang dibudidayakan, dan 4400 ppm untuk talas liar. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa talas beneng dengan perlakuan perendaman menggunakan air garam 10% selama 120 menit dapat mengurangi kadar oksalat terbanyak, yaitu sebesar 51,5%.

Potensi talas beneng berdasarkan penelitian BPTP Banten adalah dapat menjadi substitusi penggunaan tepung terigu pada pengolahan produk mie, sebesar 30%. Meskipun substitusi pada produk mie tidak dapat dilakukan 100%, setidaknya dapat mengurangi penggunaan tepung terigu.

Sebelum diolah menjadi mie, umbi talas beneng terlebih dahulu diolah menjadi bentuk tepung. Bahan-bahan yang diperlukan dalam pengolahan mie beneng terdiri atas: 350 gr tepung terigu protein tinggi, 150 gr tepung talas beneng,1 butir telur, dan 110 ml air.

Hasil uji organoleptik terhadap mie talas beneng yang dilakukan pada penelitian tahun 2015, menunjukkan bahwa rasa gatal pada mie masih sedikit terasa, terutama bagi individu panelis yang memiliki sensitivitas terhadap kadar oksalat. Namun, lebih dari 80% panelis uji tersebut menyatakan tidak merasakan adanya rasa gatal. Dari segi kekenyalan, mie talas beneng tidak berbeda dari mie dengan tepung terigu 100%.

Adapun dari segi warna, memang menunjukkan hasil yang berbeda karena penggunaan tepung talas beneng menyebabkan efek “browning” (pencoklatan). Akan tetapi ketika produk mie tersebut diolah menjadi berbagai macam kuliner, sebut saja mie goreng, maka kekurangan tersebut dapat tertutupi. Mie talas beneng dapat dinikmati sebagai sajian yang lezat dan berpotensi menjadi peluang usaha di bidang pangan lokal yang menjanjikan. 
(vwh/penulis: Sri Lestari, BPTP Banten) (Vwh)

Info lebih lanjut: BPTP Banten

Sunday, March 26, 2017

Pengertian Pertanian Urban (Urban Farming)

View Article
Potret Pertanian - Pertanian urban adalah praktek budidaya, pemrosesan, dan distribusi bahan pangan  atau di sekitar kota. Pertanian urban juga bisa melibatkan peternakan, budidaya perairan, wanatani, dan hortikultura. Dalam arti luas, pertanian urban mendeskripsikan seluruh sistem produksi pangan yang terjadi di perkotaan. Lahan yang digunakan bisa tanah tempat tinggal (pekarangan, balkon, atau atap- atap bangunan), pinggiran jalan umum, atau tepi sungai.
 
Definisi Urban Farming yang diberikan FAO, Sebuah industri yang memproduksi, memproses, dan memasarkan produk dan bahan bakar nabati, terutama dalam menanggapi permintaan harian konsumen di dalam perkotaan, yang menerapkan metode produksi intensif, memanfaatkan dan mendaur ulang sumber daya dan limbah perkotaan untuk menghasilkan beragam tanaman dan hewan ternak.
 
Definisi Urban Farming yang diberikan Council on Agriculture, Science and Technology, (CAST), Mencakup aspek kesehatan lingkungan, remediasi, dan rekreasi.Kebijakan di berbagai kota juga memasukkan aspek keindahan kota dan kelayakan penggunaan tata ruang yang berkelanjutan dalam menerapkan pertanian urban.
 
Definisi Urban Farming yang diberikan Badan Pusat Statistik, adalah suatu aktivitas pertanian di dalam atau di sekitar perkotaan yang melibatkan keterampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya dan pengolahan makanan.
 
Defenisi Urban Farming yang diberikan Balkey M, adalah rantai industri yang memproduksi, memproses dan menjual makanan dan energi untuk memenuhi kebutuhan konsumen kota.

Manfaat Urban Farming
  1. Urban farming memberikan konstribusi penyelamatan lingkungan dengan pengelolaan sampah Reuse dan Recyle,
  2. Membantu menciptakan kota yang bersih dengan pelaksanaan 3 R (reuse,reduse,recycle) untuk pengelolaan sampah kota, 
  3. Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota,
  4. Meningkatkan Estetika kota,
  5. Mengurangi biaya dengan penghematan biaya transportasi dan pengemasan,
  6. Bahan pangan lebih segar pada saat sampai ke konsumen yang merupakan orang kota,
  7. Menjadi penghasilan tambahan penduduk kota.